2015/05/29

PASPOR (BUAT BARU & PERPANJANG - ONLINE???)

Hhmm.. Juni depan, ada urusan pekerjaan ke Kepulauan Riau (Batam). Lalu panitia lokal kasih bocoran, kemungkinan akan diajak jalan ke Singapura. Pesannya, supaya gak lupa bawa paspor.
Saya yang udah punya paspor, tentu anteng-anteng aja. Nah, kawan kantor yang akan ikut ke Batam ternyata belum punya. Jadilah saya "memandunya" mengurus paspor.

Saya dulu mengurus paspor itu tahun 2010. Biayanya masih 275-an (48 halaman). Sekarang biayanya 355 rebong. Dulu ada kasir-nya tempat membayar. Sekarang sudah setor langsung ke Bank (BNI) dan pihak Bank akan memberikan bukti pembayaran yang kita berikan ketika pengambilan paspor (3 hari setelah melakukan pendaftaran di Kantor Imigrasi).

Masa berlaku paspor hanya sampai 5 tahun. Dan masih dianggap valid, 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Katanyaaa,, jika 2 bulan sebelum masa berlaku habis dan kita kebetulan mau keluar negeri, paspor dianggap sudah tidak berlaku lagi. Jadi, perpanjang sajalah sebelum masuk ke 6 bulan terakhir.

Memperpanjang paspor sama aja prosesnya dengan membuat baru. Biayanya juga sama. Ada informasi kalau paspor bisa pilih antara 24 halaman (sekitar 155 rebong biayanya) atau 48 halaman. Karena saya memperpanjang, jadilah pilihan tetap 48 halaman.

Apa aja yang dibawa?
KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Lahir atau Ijazah (bagi yang belum menikah) ATAU Surat Nikah (bagi yang sudah menikah). Biasanya ada koperasi tempat kita untuk copy berkas-berkas itu (rangkap 1 saja), kadang malah diharuskan fotocopy mesti ke koperasi Kantor Imigrasi tersebut. Namun kemarin, saya sudah fotocopy sebelumnya berkas-berkas tersebut dalam kertas A4 (jangan FLSC/Legal).

Bawalah semua berkas tersebut (berikut dengan aslinya). Di ruangan informasi (ruangan pertama), mereka akan periksa kelengkapan berkas, lalu memberikan kita map beserta formulir yang harus diisi. Setelah mengisi formulir, berkas tersebut kita berikan kepada petugas lain (ruangan kedua - tanya aja petugasnya diserahkan kemana lagi) dan mendapat nomer antrian. Saat nomor antrian kita dipanggil, saat itulah kita akan melakukan perekaman (ulang lagi bagi yang memperpanjang) - foto dan sidik jari -. Setelah itu petugas akan mencetak surat tanda kita telah melakukan perekaman yang didalamnya ada tertulis No. Billing (Bank) untuk kita berikan kepada petugas Bank tempat kita membayar biaya paspor (hhmm,, jadi gak ada istilah mark-up lagi, atau minta tambahan biaya lagi, karena seluruh biaya langsung masuk rekening). Dalam waktu 3 hari, paspor sudah dapat diambil. Bisa dikuasakan ke orang lain dengan cara membuat surat kuasa dan melampirkan fotocopy KTP kita plus surat tanda bukti pembayaran dari Bank tadi.

Oya, untuk KTP tidak bisa diganti dengan SIM. Jadi memang harus pakai KTP.

Nah,, bagaimana dengan mendaftar online?  (Mendaftarnya di sini lalu pilih "pra permohonan personal" kemudian isi semuanya). Ternyata gak ada bedanya kalau mendaftar online atau langsung datang tanpa mendaftar sebelumnya (di Kantor Imgirasi Kelas II di daerahku ini tapi ya). Nomor antrian tetap aja sama dengan yang datang tanpa online dulu. Tetap aja harus ngisi formulir lagi (padahal kawanku ini kami daftarkan online lho). Paspornya juga suruh tunggu dalam waktu 3 hari. Huhh..

Yeahh,, begitulah ceritaku di penghujung Mei ini. Tadinya mau nulis tentang drama Korea Spring Waltz. Tapi berhubung kerjaanku banyaaaaaaakkkkk aja, jadi memilih nulis informasi ini. Bye..